Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan pidana penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Selasa, Kepolisian mengadakan gelar perkara untuk menelaah perkembangan penyelidikan dan mendengarkan kembali keterangan sejumlah saksi, termasuk sejumlah ahli dari pelapor, terlapor, dan yang ditunjuk oleh tim Bareskrim.
Rencananya, Mabes Polri mengumumkan keputusan layak-tidaknya penyelidikan dilanjutkan ke penyidikan pada siang atau selambatnya Rabu sore. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidikan hanya bisa dilakukan jika penyelidikan sebulan terakhir menemukan unsur tindak pidana dalam pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, akhir September lalu. “Tapi, kalau tidak ditemukan tindak pidana, ya, harus berhenti,” kata dia.
Penyelidik menghadirkan sedikitnya 20 orang dalam gelar perkara, Selasa. Tampak di antara mereka Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan pelapor lain yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama (FAPA). Ahok diwakili kuasa hukumnya Sirra Prayuna.
Arbi Sani Tegaskan Ini Yang Akan Terjadi Jika Ahok di Jegal di Pilkada DKI Jakarta 2017
Adapun saksi ahli hukum pidana, agama, dan bahasa yang diundang sebanyak 18 orang–tujuh saksi di antaranya pakar yang ditunjuk oleh penyelidik Bareskrim.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, yang ikut memantau gelar perkara itu, mengapresiasi kinerja penyelidikan yang dimulai sejak kasus ini dilaporkan, 6 Oktober 2016.
Polisi sudah Priksa 6 Saksi Kasus Habib Rizieq Dan Firza Husein, Akankan Sudah Ada Titik Terang??
Dalam catatan Kompolnas, penyelidik telah meminta keterangan 29 saksi dan 39 ahli. “Tak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan intervensi atau tekanan yang dapat mempengaruhi independensi Polri,” ujarnya.
Namun dia enggan memaparkan detail gelar perkara, terutama pendapat yang lebih banyak muncul soal ada-tidaknya penistaan agama dalam kasus ini.
0 Response to "Mengejutkan..!! Ahok Dinyatakan Bisa Bebas dari Jerat Penistaan Agama, Mengapa?? Ini Alasannya…."
Post a Comment