AHOK: Kalo Masih K0rupsi Gak Usah Solat...!!! Ini Ungakapan Marah Karena Programnya Tidak DIlaksanakan,

JAKARTA -- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan video barang bukti yang diputar jaksa penuntut umum (JPU) karena durasinya tidak lengkap. JPU memutar video Ahok saat memimpin rapat internal di Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

"Saya klarifikasi dulu, itu tadi gambar saudara, pidato saudara?" kata Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan di aula Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).

"Betul yang mulia, tetapi itu dicopot. Sebetulnya saya lagi marahin mereka yang k0rupsi. Saya bilang yang masih k0rupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata Ahok.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

"Dipotong ya pidatonya?" kata hakim Dwiarso.

"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," ujar Ahok.

JPU juga telah memutar video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu, kantor DPP Partai Nasional Demokrat, dan wawancara di balai kota. Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 


BACA JUGA: Aksi 313 Minta Jokowi Copot Ahok dari Jabatannya Dan Dipenjarakan

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.


BACA JUGA: Al Khaththath Sekjen FUI Ditangkap, Amien Rais akan Pimpin Aksi 313

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

BACA JUGA: 

HEBOH!! Ternyata Wanita Pembawa Senjata Tajam Di Sidang Ahok Ini Pendukung Ahok. Senjata Tajam Untuk Apa? Selengkapnya...

Ini Penjelasan Tim Ahok-Djarot Soal Pemberian Uang Ke KPU

Sekian berita yang dapat saya bagikan dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua, jadikan sebagai pengalaman, ambil hikmahnya buang sisi buruknya, silahkan untuk di bagikan, Terimakasih...

0 Response to " AHOK: Kalo Masih K0rupsi Gak Usah Solat...!!! Ini Ungakapan Marah Karena Programnya Tidak DIlaksanakan,"

Post a Comment